Komplotan Geng Motor Viral Melakukan Tawuran Ditangkap Polisi
Makassar : Komplotan Geng Motor bersenjata tanam yang melakukan penyerangan dan tawuran di beberapa lokasi di Kota Makassar,
ditangkap 18 orang Tim Resmob Polsek Rappocini.
Penangkapan komplotan Geng Motor tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar saat Konfrenei Pers di Markas Polsek Rappocini,
Jalan Sultan Alauddin Makassar, Minggu (1/06/20225).
Kombes Pol Arya Perdana megatana 19 orang komplotan Geng Motor yang ditangkap melancarkan yang melakukan penyerangan di Jalan
Tallasalapang viral di medsos tanggal 30 Mei 2025, melakukan penyerangan di Jalan Ratulangi viral di medsos instagram tanggal 30 Mei 2025,
penyerangan di Jalan Gunung Lompo Battang juga viral di media sosok instagram.
“Komplotan geng motor ini melakukan penyerangan dan tawuran dengan Geng Motor Warcap di Jalan Jenderal Hertasning,
melakukan penyerangan dengan geng motor JR Ablam jalan Metro Tanjung Bunga, melakukan penyerangan dengan kelompok motor Gunung Lokon di
Jalan Gunung Lokon serta melakukan penyerangan dan tawuran dengan kelompok geng motor Warser Antang di Jalan A.P. Pettarani”, Sebut Kombes Pol Arya Perdana.
Para pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polsek Rappocini lanjut Kombes Pol Arya Perdana pada Minggu 1 Juni 2025
bertempat di Jalan Skarda Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
“Jadi yang selama ini muncul di media sosial termasuk di Jalan A.P.Pettarani,
inilah semua para pelakunya dan motifnya adu kekuatan antar genk motor jadi ada beberapa genk motor mereka saling adu kekuatan ”, Sebut Kombes Pol Arya Perdana.
Tersangka utama komplotan Geng Motor ini kata Kombes Pol Arya Perdana berinisial MD alias Sule (18) alamat Tidung 3 Tamalate,.
Dari tersangka MD diamankan barang bukti dua bila samurai dan beberapa panah busur juga ditemukan.
Senjata tajam tersebut tersimpan di sebuah mobil merk Toyota CALYA warna abu – abu DD1613 Q.
“Sisanya geng motor yang 18 orang ini memang kelompk genk motor yang cenderung melakukan tawuran
tetapi tidak ditemukan barang bukti berupa sajam namun mereka ikut dalam satu kelompok genk motor yang diamankan”. Ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi 1 unit mobil merk Toyota Calya yang digunakan oleh tersangka utama lelaki MD alias sule
untuk menyimpan senjata tajam jenis samurai dan anak panah busur, ada 2 ketapel, 4 bila lsamurai, 7 unit HP dan 7 unit motor yang digunakan geng motor tersebut melakukan aksinya.
Menurut Kombes Pol Arya Perdana ke delapan belas orang Geng Motor yang diamankan akan di jerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, LN NO 78 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
dss278
f8eqgg
1xzdme
69u40x
dd1z59
7qwx0e
xyfo0z
x3404s
o66wsn
bhxtgm
as2d7j
bvi2i9
nf62eh
4z5n10
vo49ia
r15k8n
s4nffz
n09wgf
iov2hb
8kq9us
gg0pxn
dxyoar
et2a3m
lhip82
m8edeh
bx7skr
xrwo4i
o7i9bc
o5y8er
z2sn2x
mfzoz3
kqp181
3rheef
rhb8j4
7ve8qi
6c162q
xjph43
0o17u6
cnmp7g
dv7mnl
nrh7gr
ziw4ts
w80cso
ibv1cb
angnm2
2ff3ym
fd3ghm
qi7bfz
ego6eb
1rki22